Oleh : Ustadz Kharisman
Abu Bakr as-Shiddiq pernah sangat marah dan hendak memutuskan pemberian bantuan kepada sepupunya, Misthah bin Utsatsah. Sebelumnya, sudah menjadi kebiasaan Abu Bakr memberi nafkah kepada Misthah yang miskin. Namun, suatu ketika pada saat tersebar berita dusta (fitnah) tentang ‘Aisyah – putri beliau- Misthah punya andil dalam menukil kabar dusta tersebut.
Ketika Abu Bakr sempat bersumpah untuk tidak akan memberi bantuan lagi kepada Misthah tersebut, turun firman Allah :
وَلاَ يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ…
Janganlah seseorang yang memiliki kelebihan dan kelapangan rezeki bersumpah untuk tidak memberi karib kerabat dan orang miskin serta muhajirin di jalan Allah…. (Q.S anNuur:22)
…وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hendaknya kalian memaafkan dan melupakan kesalahannya. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian? Dan sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S anNuur:22)
Ketika dibacakan ayat itu Abu Bakr as-Shiddiq kemudian berkata: Demi Allah aku sangat berharap Allah mengampuniku. Karena itu, Abu Bakr memaafkan Misthah dan terus melanjutkan pemberian bantuan kepada sepupunya yang miskin sekaligus termasuk dari kalangan Muhajirin tersebut. Abu Bakr memaafkan Misthah karena ia mengharapkan ampunan Allah, dan memang Allah menjanjikan ampunan kepada orang-orang yang memaafkan.
Ketika dibacakan ayat itu Abu Bakr as-Shiddiq kemudian berkata: Demi Allah aku sangat berharap Allah mengampuniku. Karena itu, Abu Bakr memaafkan Misthah dan terus melanjutkan pemberian bantuan kepada sepupunya yang miskin sekaligus termasuk dari kalangan Muhajirin tersebut. Abu Bakr memaafkan Misthah karena ia mengharapkan ampunan Allah, dan memang Allah menjanjikan ampunan kepada orang-orang yang memaafkan.
Kisah itu disebutkan dalam Shahih alBukhari. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala meridlai 2 Sahabat Nabi yang mulia tersebut, Abu Bakr as-Shiddiq –manusia terbaik setelah Nabi-, dan Misthah bin Utsatsah –seorang Muhajirin, bahkan ikut dalam perang Badr-. Misthah akibat perbuatannya telah dikenai hukum had. Had tersebut menyebabkan ia bersih dari dosa itu. Jangan sampai terbetik dalam benak kita celaan terhadap Misthah dan menganggap kita lebih baik dari beliau. Demi Allah, jikalau kita berinfaq emas, tidaklah bisa menandingi infaq yang dikeluarkan Misthah sebesar dua genggam tangan, atau bahkan setengahnya.
Kisah itu juga menunjukkan agungnya akhlak Abu Bakr as-Shiddiq. Beliau adalah orang yang bersegera memenuhi panggilan Allah untuk memaafkan. Beliau adalah orang yang bersegera tunduk dengan perintah Allah. Beliau tundukkan hawa nafsu enggan memaafkan karena telah tersakiti dan dikhianati, semata-mata mengharapkan ampunan Allah.
Pemaafan yang Memberikan Perbaikan
Tidak selalu pemberian maaf adalah terpuji. Pemberian maaf yang menghasilkan perbaikanlah yang terpuji. Yaitu, jika diberi maaf, orang tersebut akan berubah menjadi baik dan meninggalkan keburukannya.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
Tidak selalu pemberian maaf adalah terpuji. Pemberian maaf yang menghasilkan perbaikanlah yang terpuji. Yaitu, jika diberi maaf, orang tersebut akan berubah menjadi baik dan meninggalkan keburukannya.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ…
Barangsiapa yang memaafkan dan menghasilkan perbaikan, maka pahalanya di sisi Allah ….(Q.S asy-Syuuro:40)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menyatakan: Allah mempersyaratkan dalam pemaafan itu adalah adanya perbaikan. Hal itu menunjukkan bahwa jika sang pelaku tidak layak dimaafkan, dan maslahat syar’i mengharuskan pemberian hukuman, maka dalam hal semacam itu tidak diperintah untuk dimaafkan (Tafsir as-Sa’di 1/760)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menyatakan: Allah mempersyaratkan dalam pemaafan itu adalah adanya perbaikan. Hal itu menunjukkan bahwa jika sang pelaku tidak layak dimaafkan, dan maslahat syar’i mengharuskan pemberian hukuman, maka dalam hal semacam itu tidak diperintah untuk dimaafkan (Tafsir as-Sa’di 1/760)
Contoh : terjadi pembunuhan. Sang pelaku pembunuhan ini dikenal sebagai seseorang yang sudah sering membunuh dan terlihat tidak jera atas perbuatannya. Maka, orang semacam ini tidak berhak untuk dimaafkan, dan sebaiknya ditegakkan hukum qishash. Karena, jika dimaafkan, dikhawatirkan akan terjadi pembunuhan berikutnya.
Contoh lain: kecelakaan lalu lintas. Pelakunya dikenal sebagai orang yang selalu berhati-hati. Namun, pada waktu itu kecelakaan yang terjadi bukan karena kesengajaannya. Orang semacam ini sangat layak untuk mendapatkan maaf. Berbeda dengan orang yang dikenal ugal-ugalan di jalan. Sering mengakibatkan korban. Orang semacam ini perlu diberi pelajaran hukuman yang memberi efek jera, tidak harus selalu dimaafkan. Karena pemaafan yang diberikan padanya bukannya akan menghasilkan perbaikan, tapi justru bahaya bagi orang lain.
(dinukil dari Buku ‘Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat’ hal 104-107 karya Abu Utsman Kharisman)Sumber : "www.salafy.or.id"
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggal Kan Komentar Jika Ingin Memberi Masukan dan Kritikan
Gunakanlah Bahasa Yang Baik Dan Sopan =)
Salam, Rhey